UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 10
BAB 3 — PEMBERHENTIAN
(1) Pada umumnya pemberhentian dari pangkat dalam dinas ketentaraan diberikan dengan
sebutan "dengan hormat".
(2) Pemberhentian dari pangkat dalam dinas ketentaraan dengan sebutan "tidak dengan
hormat" dapat diberikan, apabila pemberhentian itu didasarkan pada hal-hal yang tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b dan c dari Undang-undang No. 12 tahun 1953 tentang menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai undang-undang.
