UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 9
BAB 3 — PEMBERHENTIAN
Anggota tetap dapat diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan, karena:
- hal-hal yang tersebut dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang No.tahun 1953 tentang menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 sebagai undang-undang;
- sudah waktunya mendapat pensiun;
- permintaannya sendiri;
- pemindahan dari dinas ketentaraan ke dinas Pemerintah lainnya.
