UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 8
BAB 3 — PEMBERHENTIAN
(1) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diperhentikan
dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan oleh Presiden.
(2) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Pertama diperhentikan dari pangkatnya dalam
dinas ketentaraan oleh Menteri atas nama Presiden.
(3) Anggota tetap lainnya diperhentikan dari pangkatnya dalam dinas ketentaraan oleh atau
atas nama Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
