UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 7
BAB 2 — PENGANGKATAN, PENAIKAN, DAN PENURUNAN PANGKAT
(1) Anggota tetap yang berpangkat Bintara dan Prajurit tidak dapat diturunkan pangkatnya
atau tingkatan-pangkatnya, sebagai tindakan tata-usaha.
(2) Menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1, jika tidak ada alasan-
alasan yang tertentu untuk diperhentikan, mereka yang tersebut dalam ayat 1 dapat diturunkan pangkatnya atau tingkatan-pangkatnya sebagai tindakan tata-usaha, atas pernyataan kesediannya sendiri.
