UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 5
BAB 2 — PENGANGKATAN, PENAIKAN, DAN PENURUNAN PANGKAT
(1) a. Tiap-tiap anggota tetap yang memenuhi syarat-syaratnya berhak untuk dinaikkan
pangkatnya.
- Mereka yang merasa dirugikan haknya tersebut pada huruf a, berhak mengajukan pengaduan kepada Pembesar-pembesar yang bersangkutan yang tersebut dalam
Pasal 2.
(2) Untuk dapat dinaikkan pangkatnya, anggota tetap harus menunjukkan keberanian,
kerajinan, kegiatan bekerja dan keperwiraan yang disertai dengan kelakuan yang baik, mempunyai kecakapan dan kesanggupan yang layak untuk pangkat yang lebih tinggi dan selanjutnya memenuhi syarat-syarat lainnya yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam hal-hal yang khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Presiden atau
Menteri, masing-masing menurut kekuasaannya tersebut dalam Pasal 2, dapat memberikan pangkat secara luar biasa dengan menyimpang dari peraturan-peraturan tersebut ayat 2.
