UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN, PENAIKAN, DAN PENURUNAN PANGKAT
(1) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Tinggi dan Perwira Menengah diangkat dan
dinaikkan pangkatnya oleh Presiden.
(2) Anggota tetap yang berpangkat Perwira Pertama diangkat dan dinaikkan pangkatnya
oleh Menteri atas nama Presiden.
(3) Anggota tetap yang diangkat, dinaikkan dan diturunkan pangkatnya oleh atau atas nama
Menteri.
