Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN, PENAIKAN, DAN PENURUNAN PANGKAT
(1) Pada pengangkatan pertama tiap-tiap anggota tetap diwajibkan mengucapkan sumpah
(janji) menurut cara-cara dan di hadapan pembesar tentara, yang akan ditentukan oleh Menteri.
(2) Sumpah (janji) yang dimaksud dalam Pasal 1 berbunyi sebagai berikut.
"Saya, bersumpah (berjanji). Bahwa saya akan membela Negara Republik Indonesia dan ideologinya terhadap tiap- tiap musuh. Bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban saya dengan sungguh-sungguh, dengan tidak berhati bimbang dan tidak memajukan syarat apapun juga, baik lahir maupun batin, dan selanjutnya dengan senantiasa lebih mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan, Bahwa saya akan setia kepada Negara Bahwa saya akan memegang teguh disiplin tentara, Bahwa saya akan senantiasa tunduk pada Undang-undang dan Peraturan-peraturan tentara, Bahwa saya akan memegang rahasia tentara dengan sekeras-kerasnya".
www.djpp.depkumham.go.id
