UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 21
BAB 8 — WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953.
ttd
ttd
WILOPO
Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
