UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 20
BAB 7 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Anggota tetap yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku telah melakukan dinas
ketentaraan, kecuali yang sudah disumpah menurut Pasal 3 di atas dengan cara-cara khusus yang akan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sumpah ini dianggap berlaku mulai saat anggota tetap tersebut masuk dalam dinas
ketentaraan.
PENUTUP
