UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 19
BAB 7 — PERATURAN PERALIHAN
Selama Pengadilan Tata-usaha Tentara tersebut dalam Pasal 16 belum diatur, segala sesuatu yang berhubungan dengan Pengadilan Tata-usaha Tentara diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden atau Menteri, masing-masing menurut kekuasaannya tersebut dalam Pasal 2.
