UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 18
BAB 7 — PERATURAN PERALIHAN
(1) Dalam hal-hal yang memerlukan dalam rangka pembangunan Angkatan Perang, Presiden
atau Menteri dengan menyimpang dari ketentuan tersebut dalam Pasal 6 di atas, dapat menyesuaikan pangkat seseorang Perwira yang mengakibatkan turun pangkatnya atas pernyataan kesediaannya Perwira yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Selisih dari gaji pangkat lama dan gaji pangkat baru sebagai akibat penyesuaian
pangkat, diberikan sebagai gaji peralihan.
