UU
KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 17
BAB 7 — PERATURAN PERALIHAN
Pengangkatan anggota tetap yang berpangkat Letnan II Darat, Letnan Muda Laut atau Letnan Udara II sampai dengan Mayor oleh Menteri, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya, dengan keluarnya undang-undang ini dianggap telah mencukupi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 tersebut di atas.
