PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
PEMBINAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab:
Menteri pada tingkat nasional;
gubernur pada tingkat provinsi; dan
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari:
- Menteri . . .
Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan pemangku kepentingan;
gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan; dan
bupati/walikota kepada pemangku kepentingan.
Pasal 3
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan terhadap aspek:
perencanaan;
pengaturan;
pengendalian; dan
pengawasan.
Bagian Kedua Pembinaan Perencanaan
Pasal 4
(1) Pembinaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap penyusunan:
perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Pembinaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan program dan kegiatan.
(3) Pembinaan . . .
(3) Pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Bagian Ketiga Pembinaan Pengaturan
Pasal 5
(1) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bidang perumahan dan kawasan permukiman selain rumah susun dilakukan terhadap aspek:
penyediaan tanah;
pembangunan;
pemanfaatan;
pemeliharaan; dan
pendanaan dan pembiayaan.
(3) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bidang rumah susun dilakukan terhadap aspek:
pembangunan;
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
pengelolaan;
peningkatan kualitas;
kelembagaan; dan
pendanaan dan pembiayaan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pembinaan Pengendalian
Pasal 6
(1) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan,
permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
(2) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi.
(3) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pembinaan Pengawasan
Pasal 7
(1) Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk melakukan pengamatan dan pencatatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur hasil penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Kegiatan . . .
(4) Kegiatan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:
koordinasi;
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan;
pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua Koordinasi
Pasal 9
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dalam rangka:
- merumuskan . . .
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal.
Bagian Ketiga Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 10
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b di bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Keempat Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi
Pasal 11
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah;
melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum;
mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun; dan/atau
memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kelima Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 12
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas
dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup materi:
teknis manajerial;
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Keahlian . . .
(3) Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Penelitian dan Pengembangan
Pasal 14
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e dimaksudkan untuk:
menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
menghasilkan teknologi perumahan dan kawasan permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan
memberikan acuan terhadap substansi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Pendampingan dan Pemberdayaan
Pasal 15
(1) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau tingkat daerah.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan.
Pasal 16
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui:
fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi
Pasal 17
(1) Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman kepada pemangku kepentingan.
(2) Informasi . . .
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
teknologi rancang bangun;
bahan bangunan;
produk hukum;
program dan kegiatan;
pengaduan masyarakat; dan
informasi publik lainnya.
Pasal 18
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan
melalui menyusun dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
