PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 6
(1) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan,
permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman.
(2) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi.
(3) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pembinaan Pengawasan
