Pasal 7
(1) Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk melakukan pengamatan dan pencatatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur hasil penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Kegiatan . . .
(4) Kegiatan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kesatu Umum
