PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara:
koordinasi;
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan;
pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua Koordinasi
