Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dalam rangka:
- merumuskan . . .
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal.
Bagian Ketiga Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
