PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b di bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
- standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Keempat Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi
