Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pemberian . . .
(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah;
melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum;
mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun; dan/atau
memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kelima Pendidikan dan Pelatihan
