PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas
dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup materi:
teknis manajerial;
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Keahlian . . .
(3) Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
