PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Penelitian dan Pengembangan
