Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e dimaksudkan untuk:
menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
menghasilkan teknologi perumahan dan kawasan permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan
memberikan acuan terhadap substansi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Pendampingan dan Pemberdayaan
