PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau tingkat daerah.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan.
