PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui:
fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kedelapan Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi
