PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman kepada pemangku kepentingan.
(2) Informasi . . .
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
teknologi rancang bangun;
bahan bangunan;
produk hukum;
program dan kegiatan;
pengaduan masyarakat; dan
informasi publik lainnya.
