PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBINAAN
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan
melalui menyusun dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
