PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 5
(1) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bidang perumahan dan kawasan permukiman selain rumah susun dilakukan terhadap aspek:
penyediaan tanah;
pembangunan;
pemanfaatan;
pemeliharaan; dan
pendanaan dan pembiayaan.
(3) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bidang rumah susun dilakukan terhadap aspek:
pembangunan;
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
pengelolaan;
peningkatan kualitas;
kelembagaan; dan
pendanaan dan pembiayaan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Pembinaan Pengendalian
