Pasal 4
(1) Pembinaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap penyusunan:
perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Pembinaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan program dan kegiatan.
(3) Pembinaan . . .
(3) Pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Bagian Ketiga Pembinaan Pengaturan
