PP
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
Pasal 2
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab:
Menteri pada tingkat nasional;
gubernur pada tingkat provinsi; dan
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari:
- Menteri . . .
Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan pemangku kepentingan;
gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan; dan
bupati/walikota kepada pemangku kepentingan.
