Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan dalam angka 2 sebagaimanal tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan secara berturut-turut : a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; d. rencana pemantauan lingkungan; Yang dimaksud dengan “analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multisektor” dalam angka 3 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor yang secara berturut-turut meliputi: a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; d. rencana pemantauan lingkungan. Kriteria… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Kriteria usaha atau kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu/multisektor meliputi: a. berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis mengenai dampak lingkungannya menjadi kewenangan berbagai instansi teknis yang membidanginya; b. berbagai usaha atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya; c. Usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama; d. Usaha atau kegiatan tersebut dapat berada di bawah satu pengelola atau lebih. Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan kawasan dalam angka 4 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang sejenis dan/atau yang tidak sejenis yang menjadi kewenangan satu instansi yang bertangung jawab berturut-turut meliputi: a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; d. rencana pemantauan lingkungan. Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi: a. berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis mengenai dampak lingkungannya menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya; b. berbagai usaha atau kegiatan tersebut ada dan/atau tidak ada keterkaitannya satu sama lain dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya; c. usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama; d. usaha, atau kegiatan tersebut dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau lebih. Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan regional dalam angka 5 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertangung jawab berturut'turut meliputi : a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; Kriteria… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi: a. berbagai jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya; b. masing-masing usaha atau kegiatan tersebut menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab; c. usaha atau kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pemrakarsa; d. usaha atau kegiatan tersebut terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah; e. usaha atau kegiatan tersebut dapat terletak di lebih dari satu kesatuan hamparan ekosistem. Yang dimaksud dengan "kerangka acuan" dalam angka 6 adalah ruang lingkup studi rencana usaha atau kegiatan yang telah disepakati antara komisi dengan pemrakarsa untuk dilaksanakan di dalam studi analisis dampak lingkungan. Yang dimaksud dengan hal-hal penting dalam angka 7 adalah berbagai aspek usaha atau kegiatan dan parameter lingkungan yang dianggap penting untuk dikaji. Yang dimaksud dengan "analisis dampak lingkungan" dalam angka 8 adalah dokumen hasil penelaahan secara mendalam dampak penting. Yang dimaksud dengan "rencana pengelolaan lingkungan" dalam angka 10 adalah dokumen upaya penanganan dampak lingkungan dari hasil studi analisis dampak lingkungan. Yang dimaksud dengan " rencana pemantauan lingkungan" dalam angka 11 adalah dokumen upaya pemantauan dampak lingkungan dari hasil rencana pengelolaan lingkungan berdasarkan analisis dampak lingkungan untuk mengawasi tingkat ketaatan pada pelaksanaan. Yang dimaksud dengan "orang" dalam angka 12 adalah seorang, kelompok orang, atau badan hukum. "Badan" meliputi badan pemerintah dan badan usaha milik negara. Pasal 2… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Ayat (1) Usaha atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan usaha atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan jenis usaha atau kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan per- kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha atau kegiatan: a. pembuatan jalan, bendungan,jalan kereta api dan pembukaan hutan; b. kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan; c. pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya; d. kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan atau cara hidup masyarakat setempat; e. kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya; f. introduksisuatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehi- dupan hewan yang telah ada; g. penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian pengubahan ; h. penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatip terhadap kesehatan. Ayat (2) Menteri atau.Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan memberikan masukan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, berupa daftar jenis usaha atau kegiatan masing-masing sektor yang berpotensi menimbulkan dampak penting. Dengan mempertimbangkan masukan tadi Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kemudian menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan untuk masing-masing sektor. Bagi… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya tidak termasuk dalam kategori ini. Dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan tetap diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sesuai dengan yang ditetapkan di dalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku. Misalnya dapat berupa syarat tambahan seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Ordonansi Gangguan (S.1926-226) seperti yang telah diubah dan ditambah dengan S.1927-499, 5.1940-14 dan 450. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penapisan usaha atau kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditinjau untuk penyempurnaanya sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun apabila dipandang perlu.
Pasal 3
Ayat (1) Faktor yang menentukan adanya dampak penting dalam ayat ini ditetapkan berdasarkan tingkat pengetahuan yang ada. Faktor ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat limitatif. Ayat (2) Untuk menetapkan ukuran mengenai dampak penting faktor (a) sampai dengan (g) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan mengadakan konsultasi dengan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan umum. Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (2) Penetapan adanya keadaan darurat harus memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan saran-saran yang dimaksudkan tersebut adalah berupa masukan secara tertulis dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 5
Keputusan atas pelaksanaan yang baik terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan merupakan prasyarat dalam pemberian izin suatu usaha atau kegiatan bagi rencana usaha atau kegiatan yang ditetapkan wajib analisis mengenai dampak lingkungan. Izin dimaksud adalah izin usaha tetap bagi usaha atau kegiatan industri sebelum kegiatan produksi komersialnya dilaksanakan, hak kuasa pertambangan (KP) bagi usaha atau kegiatan di bidang pertambangan, dan hak pengusahaan hutan (HPH) untuk bidang kehutanan dan izin-izin lainnya sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ayat (1) Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan dari aspek ekonomis finansial. Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka studi kelayakan bagi usaha atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen analisis teknis, analisis ekonomis finansial, dan analisis mengenai dampak lingkungan. Ayat (2) Karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari studi kelayakan pada ekosistem tertentu, maka hasil analisis mengenai dampak lingkungan tersebut sangat penting untuk dijadikan sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Pasal 7
(1) Pemrakarsa yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut dalam Pasal 2, wajib menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan. (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan. (3) Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya kerangka acuan tersebut komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis, kerangka acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini. (4) Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan pedoman umum atau pedoman teknis. (5) Pedoman umum tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (6) Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Bagian… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Bagian Kedua Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 8
Ayat (1) Perlunya dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diajukan secara bersamaan disamping membantu penyusun menganalisis dokumen secara terpadu dan menyeluruh sebagai satu kesatuan, juga dapat menghemat waktu, dan biaya penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman di dalam penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. Ayat (4)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (4) Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pedoman Teknis untuk menampung sifat khas usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Pedoman Teknis ditetapkan oleh Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hi- dup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 9
(1) Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1) dilakukan secara bersamaan. (2) Apabila... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib memperbaiki sesuai petunjuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bertanggung jawab. (3) Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan atas dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Pasal 10
(1) Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan. (2) Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. (3) Apabila... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggung jawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak ingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 11
Ayat (1) Dalam kegiatan tertentu dampak negatif masih dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi. Namun terdapat pula kemungkinan bahwa dampak negatif tersebut tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, sehingga rencana usaha atau kegiatan tersebut harus ditolak dengan memberikan alasan penolakannya. Ayat (2) Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa tersebut ditolak. Ayat (3) Pejabat yang lebih tinggi bagi Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang dimaksud dalam ayat ini adalah Presiden. Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah : . a. Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan, bagi kegiatan sektoral. b. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegiatan penanaman modal asing dan penaraman modal dalam negeri. Pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan diperlukan dalam rangka keterpaduan dengan kebijaksanaan nasional secara menyeluruh maupun kebijaksanaan sektoral dalam pengendalian dampak lingkungan. Ayat (4) Keputusan ini merupakan keputusan "akhir", artinya terhadap keputusan tersebut tidak dapat lagi diajukan keberatan. Pasal 12… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu. (2) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. (3) Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi gabungan yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. (5) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan yang berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut. (2) Pedoman... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. (3) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1), dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang bertanggung jawab. (4) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan kawasan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 14
Ketentuan tentang pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan tentang usaha atau kegiatan yang direncanakan dalam satu zona rencana pengembangan wilayah, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab. Bagian… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Bagian ketiga Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 15
(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut. (2) Apabila analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggung jawab memutuskan : a. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang pernah disetujui dapat sepenuhnVa dipergunakan kembali; atau b. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui. Pasal 16… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini. (2) Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru tersebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat mendasar ditetapkan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Bagian Keempat Komisi
Pasal 17
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri (2) Anggota... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu. (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas : a. menyusun pedoman teknis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang meliputi pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan; b. menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan; c. menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan; d. menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkungan; e. menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan; f. membantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan; g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan. (4) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (4) Dalam pelaksanaan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumendokumen analisis mengenai dampak lingkungan. (5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi sebagai anggota tetap komisi daerah adalah untuk memantapkan bobot keilmuan dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan. Adanya wakil yang ditunjuk dari instansi yang membidangi lingkungan hidup di daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang ada di daerah. Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di daerah dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat dari usaha atau kegiatan tersebut. Ayat (3)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah menilai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan yang dibiayai : a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana usaha atau kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah; c. oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah. Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai dengan huruf (f) ayat ini. Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dijadikan dasar oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam proses pengambilan keputusan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup Jelas
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana pengembangan wilayah, rencana tata ruang, kepentingan pertahanan keamanan nasional, dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Pasal 20
Pelaksanaan pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan oleh usaha swasta atas prakarsa warga masyarakat dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Pasal 21… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Usaha atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang menimbulkan dampak penting serta bantuan pemerintah di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 22
Ayat (1) Pengumuman rencana usaha atau kegiatan yang antara lain dapat melalui media massa dan/atau papan pengumuman pada instansi yang bertanggung jawab dimaksudkan agar masyarakat dapat mengajukan saran dan pemikirannya. Pengajuan saran dan pemikiran tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah merupakan peran serta setiap orang dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Undang- undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ayat (2) Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang dapat memperoleh keterangan dan/atau salinan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan serta keputusan mengenai ketiga hal itu. Dokumen-dokumen tersebut tersedia pada instansi yang bertanggung jawab. Ayat (3) Masyarakat yang berkepentingan perlu didorong dan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan mengenai rencana usaha atau kegiatan tersebut kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan agar keputusan komisi tersebut sedapat mungkin menampung aspirasi masyarakat yang berkepentingan tersebut, sebelum dokumen analisis mengenai dampak lingkungan disetujui.
Pasal 23
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku.
Pasal 24
Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan serta salinan keputusan atas persetujuan dokumen tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggung jawab: a. di tingkat pusat kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur Kepala Daerah tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan; atau b. di tingkat daerah kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan instansi terkait yang berkepentingan. Pasal 25… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bahan penguji terhadap: a. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan; b. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi terkait yang berkepentingan sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan; c. laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan gubernur kepala daerah tingkat I yang bersangkutan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan koordinasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pasal 26
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 27
Ayat (1) Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ini merupakan bagian dari biaya studi kelayakan. Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (2) Hasil rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan menetapkan perlunya pemrakarsa menyediakan biaya untuk melakukan upaya- upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat mengikat, khususnya pada kegiatan di dalam batas wilayah proyeknya, sedangkan untuk biaya pemantauan diluar batas proyek merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
Pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Untuk melakukan aktifitas tersebut pemerintah menyediakan anggaran biaya melalui anggaran biaya instansinya.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA P E N J E L A S A N A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1993 TENTANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UMUM Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, tetapi di lain pihak ketersediaan sumberdaya alam terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumberdaya alam. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh : a. jumlah manusia yang akan terkena dampak; b. luas wilayah persebaran dampak; c. lamanya dampak berlangsung; d. intensitas… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- d. intensitas dampak; e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak; f. sifat kumulatif dampak tersebut; g. berbalik (reversible) atau tidak berbalik irreversible dampak.: Berdasarkan hal tersebut di atas perlu;;-pengaturan lebih lanjut merigenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu usaha atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha atau kegiatan tersebut, sehingqa dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungari merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif. PASAL DEMI PASAL
