PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 27
Ayat (1) Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ini merupakan bagian dari biaya studi kelayakan. Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (2) Hasil rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan menetapkan perlunya pemrakarsa menyediakan biaya untuk melakukan upaya- upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat mengikat, khususnya pada kegiatan di dalam batas wilayah proyeknya, sedangkan untuk biaya pemantauan diluar batas proyek merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
