PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 28
Pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Untuk melakukan aktifitas tersebut pemerintah menyediakan anggaran biaya melalui anggaran biaya instansinya.
