Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini. (2) Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru tersebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat mendasar ditetapkan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Bagian Keempat Komisi
