PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 17
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri (2) Anggota... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu. (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas : a. menyusun pedoman teknis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang meliputi pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan; b. menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan; c. menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan; d. menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkungan; e. menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan; f. membantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan; g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan. (4) Dalam... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (4) Dalam pelaksanaan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumendokumen analisis mengenai dampak lingkungan. (5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
