PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi sebagai anggota tetap komisi daerah adalah untuk memantapkan bobot keilmuan dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan. Adanya wakil yang ditunjuk dari instansi yang membidangi lingkungan hidup di daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup secara lintas sektor yang ada di daerah. Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di daerah dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Sedangkan kehadiran lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat dari usaha atau kegiatan tersebut. Ayat (3)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah menilai dan menetapkan dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha dan kegiatan yang dibiayai : a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan rencana usaha atau kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah; c. oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di tingkat daerah. Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah melaksanakan pula tugas lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berkaitan langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai dengan huruf (f) ayat ini. Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dijadikan dasar oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam proses pengambilan keputusan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup Jelas
