(1)
Keputusan
persetujuan
analisis
dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan
dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini,
apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
(2)
Apabila
analisis
dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan,
dan
rencana
pemantauan
lingkungan
dinyatakan
kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk
melaksanakan rencana usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib
mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan,
dan
rencana
pemantauan lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi
yang bertanggung jawab memutuskan :
a. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan yang pernah disetujui dapat
sepenuhnVa dipergunakan kembali; atau
b. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan,
dan rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui.
Pasal 16…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA