PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 13
(1) Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan yang berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut. (2) Pedoman... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- (2) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. (3) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1), dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang bertanggung jawab. (4) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan kawasan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
