Pasal 12
(1) Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu. (2) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. (3) Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi gabungan yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh Menteri. (4) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. (5) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor ditetapkan oleh Menteri.
