Ayat (1)
Dalam
kegiatan
tertentu
dampak
negatif
masih
dapat
ditanggulangi
berdasarkan ilmu dan teknologi. Namun terdapat pula kemungkinan bahwa
dampak negatif tersebut tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan
teknologi, sehingga rencana usaha atau kegiatan tersebut harus ditolak dengan
memberikan alasan penolakannya.
Ayat (2)
Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati
jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa
tersebut ditolak.
Ayat (3)
Pejabat yang lebih tinggi bagi Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non
departemen yang dimaksud dalam ayat ini adalah Presiden.
Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah :
.
a. Menteri
atau
Pimpinan
lembaga
pemerintah
non
departemen
yang
membidangi kegiatan yang bersangkutan, bagi kegiatan sektoral.
b. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegiatan penanaman
modal asing dan penaraman modal dalam negeri.
Pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
diperlukan dalam rangka keterpaduan dengan kebijaksanaan nasional secara
menyeluruh maupun kebijaksanaan sektoral dalam pengendalian dampak
lingkungan.
Ayat (4)
Keputusan ini merupakan keputusan "akhir", artinya terhadap keputusan
tersebut tidak dapat lagi diajukan keberatan.
Pasal 12…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA