Pasal 25
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bahan penguji terhadap: a. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan; b. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi terkait yang berkepentingan sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan; c. laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan gubernur kepala daerah tingkat I yang bersangkutan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan koordinasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
