Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha
atau kegiatan serta salinan keputusan atas persetujuan dokumen tersebut
disampaikan oleh instansi yang bertanggung jawab:
a.
di tingkat pusat kepada instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan, instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur
Kepala Daerah tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II yang bersangkutan; atau
b.
di tingkat daerah kepada instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan dan instansi terkait yang berkepentingan.
Pasal 25…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA