PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 21
Usaha atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang menimbulkan dampak penting serta bantuan pemerintah di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
