Pelaksanaan pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis
mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan oleh usaha swasta atas prakarsa
warga masyarakat dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 21…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA