PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan dalam angka 2 sebagaimanal tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan secara berturut-turut : a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; d. rencana pemantauan lingkungan; Yang dimaksud dengan “analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu/multisektor” dalam angka 3 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor yang secara berturut-turut meliputi: a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; d. rencana pemantauan lingkungan. Kriteria… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Kriteria usaha atau kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu/multisektor meliputi: a. berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis mengenai dampak lingkungannya menjadi kewenangan berbagai instansi teknis yang membidanginya; b. berbagai usaha atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya; c. Usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama; d. Usaha atau kegiatan tersebut dapat berada di bawah satu pengelola atau lebih. Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan kawasan dalam angka 4 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang sejenis dan/atau yang tidak sejenis yang menjadi kewenangan satu instansi yang bertangung jawab berturut-turut meliputi: a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; d. rencana pemantauan lingkungan. Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi: a. berbagai jenis usaha atau kegiatan yang analisis mengenai dampak lingkungannya menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya; b. berbagai usaha atau kegiatan tersebut ada dan/atau tidak ada keterkaitannya satu sama lain dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya; c. usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama; d. usaha, atau kegiatan tersebut dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau lebih. Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan regional dalam angka 5 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertangung jawab berturut'turut meliputi : a. kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan; b. analisis dampak lingkungan; c. rencana pengelolaan lingkungan; Kriteria… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi: a. berbagai jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya; b. masing-masing usaha atau kegiatan tersebut menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab; c. usaha atau kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pemrakarsa; d. usaha atau kegiatan tersebut terletak dalam satu zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah; e. usaha atau kegiatan tersebut dapat terletak di lebih dari satu kesatuan hamparan ekosistem. Yang dimaksud dengan "kerangka acuan" dalam angka 6 adalah ruang lingkup studi rencana usaha atau kegiatan yang telah disepakati antara komisi dengan pemrakarsa untuk dilaksanakan di dalam studi analisis dampak lingkungan. Yang dimaksud dengan hal-hal penting dalam angka 7 adalah berbagai aspek usaha atau kegiatan dan parameter lingkungan yang dianggap penting untuk dikaji. Yang dimaksud dengan "analisis dampak lingkungan" dalam angka 8 adalah dokumen hasil penelaahan secara mendalam dampak penting. Yang dimaksud dengan "rencana pengelolaan lingkungan" dalam angka 10 adalah dokumen upaya penanganan dampak lingkungan dari hasil studi analisis dampak lingkungan. Yang dimaksud dengan " rencana pemantauan lingkungan" dalam angka 11 adalah dokumen upaya pemantauan dampak lingkungan dari hasil rencana pengelolaan lingkungan berdasarkan analisis dampak lingkungan untuk mengawasi tingkat ketaatan pada pelaksanaan. Yang dimaksud dengan "orang" dalam angka 12 adalah seorang, kelompok orang, atau badan hukum. "Badan" meliputi badan pemerintah dan badan usaha milik negara. Pasal 2… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
