PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 2
Ayat (1) Usaha atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan usaha atau kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan jenis usaha atau kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan per- kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat alternatif, sebagai contoh seperti usaha atau kegiatan: a. pembuatan jalan, bendungan,jalan kereta api dan pembukaan hutan; b. kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan; c. pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakaiannya; d. kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai, pandangan dan atau cara hidup masyarakat setempat; e. kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya; f. introduksisuatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehi- dupan hewan yang telah ada; g. penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian pengubahan ; h. penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatip terhadap kesehatan. Ayat (2) Menteri atau.Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan memberikan masukan kepada Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, berupa daftar jenis usaha atau kegiatan masing-masing sektor yang berpotensi menimbulkan dampak penting. Dengan mempertimbangkan masukan tadi Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan kemudian menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan untuk masing-masing sektor. Bagi… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan atau secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya tidak termasuk dalam kategori ini. Dalam menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan tetap diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sesuai dengan yang ditetapkan di dalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku. Misalnya dapat berupa syarat tambahan seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) Ordonansi Gangguan (S.1926-226) seperti yang telah diubah dan ditambah dengan S.1927-499, 5.1940-14 dan 450. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Penapisan usaha atau kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditinjau untuk penyempurnaanya sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun apabila dipandang perlu.
