PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan umum. Ayat (2)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (2) Penetapan adanya keadaan darurat harus memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan saran-saran yang dimaksudkan tersebut adalah berupa masukan secara tertulis dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
