PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 8
Ayat (1) Perlunya dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diajukan secara bersamaan disamping membantu penyusun menganalisis dokumen secara terpadu dan menyeluruh sebagai satu kesatuan, juga dapat menghemat waktu, dan biaya penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman di dalam penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. Ayat (4)… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Ayat (4) Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pedoman Teknis untuk menampung sifat khas usaha atau kegiatan yang bersangkutan. Pedoman Teknis ditetapkan oleh Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hi- dup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
