PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pegawai . . .
Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 2
Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
Pasal 3
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan
berusia . . .
- berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.
(2) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan
diangkat sebagai PNS dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a.
(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari
Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA.
(4) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah
dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Pasal 4
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Bupati/Walikota mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Gubernur menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi dan
validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan formasi
Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan
secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009.
(3) Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada tiap Kecamatan.
(4) Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan usia paling tinggi.
Pasal 7
(1) Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan
persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
Pasal 9
Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS
diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
(3) Besaran tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai berikut:
masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(4) Penetapan . . .
(4) Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 11
Dana tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan.
(2) Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.
Pasal 13
(1) Jabatan Sekretaris Desa yang kosong sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemberhentian.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14 . . .
Pasal 14
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang- kurangnya 6 (enam) tahun.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan selesainya pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2007
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan diangkat secara bertahap menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Peraturan . . .
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
