PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
- Bupati/Walikota mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
- Gubernur menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri.
