PP
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi dan
validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan formasi
Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
